Kendala yang paling sering dihadapi oleh para pemilik kendaraan yang dibeli dalam kondisi bekas adalah perihal pengurusan administrasi seperti memperpanjang STNK setiap lima tahun sekali.
Pasalnya, salah satu syarat memperpanjang STNK adalah harus melampirkan KTP asli pemilik kendaraan sesuai dengan nama yang tertera di STNK. Hal itu tentu cukup merepotkan, terlebih jika pemilik kendaraan pertama adalah orang yang tidak dikenal dan sulit dijangkau.
Meskipun demikian, ternyata ada cara yang bisa dilakukan untuk memperpanjang STNK tanpa harus membawa KTP pemilik kendaraan. Simak caranya sebagai berikut.
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik
Cara yang bisa dilakukan untuk perpanjang STNK tanpa KTP pemilik pertama adalah dengan membalik nama kendaraan. Syarat balik nama, kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.
Ketika semua dokumen sudah dikumpulkan, kamu perlu datang ke Samsat dan ke Polda untuk mengurus STNK dan BPKB kendaraan yang ingin kamu balik nama. Lantas, apa saja syarat yang harus kamu penuhi?
Syarat Balik Nama Kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik yang baru dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan dan fotokopi
Proses Balik Nama STNK di Samsat
- Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk mencabut berkas
- Kendaraan akan dicek fisik
- Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan kepada petugas di loket
- Petugas melakukan legalisir dokumen persyaratan
- Berkas dikembalikan, datangi loket fiskal
- Isi formulir yang disediakan
- Bayar cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar di kasir
- Pemohon akan mendapat dua rangkap kwitansi. Satu untuk petugas, satu lagi dibawa ketika mengambil berkas
- Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi
- Isi formulir yang disediakan petugas
- Serahkan bukti pembayaran kepada petugas
- Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
- Serahkan bukti pembayaran
- Datang ke Samsat tujuan pendaftaran STNK baru
- Datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor sebelumnya
- Serahkan berkas yang sudah dilegalisir ke bagian mutasi
- Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan
- Lakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru
- STNK baru atas nama sendiri sudah bisa didapatkan
Proses Balik Nama BPKB di Polda
- Datang ke Polda setempat untuk balik nama BPKB kendaraan
- Serahkan semua berkas persyaratan ke loket bagian Ditlantas
- Isi formulir untuk menerbitkan BPKB baru. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas persyaratan
- Petugas akan memberi tanda pembayaran
- Lakukan pembayaran di bank
- Serahkan berkas persyaratan dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai dengan tanggal yang ditentukan
- Datang kembali ke Polda untuk mengambil BPKB baru dengan membawa tanda terima dan berkas persyaratan
- Setelah dipanggil, petugas akan mencocokan semua data dan memberikan BPKB baru kamu.
Sumber: oto.detik.com