Catat, Ini Sanksinya Jika Nekat Bawa Sepeda Listrik ke Jalan Raya!

sepeda listrik
0 0
Read Time:1 Minute, 46 Second

Semenjak kemunculannya, sepeda listrik kini menjadi marak ditemui di jalanan. Model sepeda listrik ini mirip dengan sepeda pada umumnya, ringan, dan gak perlu dikayuh seperti sepeda biasa. Hal ini lah yang bikin sepeda listrik makin digandrungi mulai dari anak-anak sampai ke orang tua.

Akan tetapi, semakin banyak orang yang punya sepeda listrik maka semakin banyak yang keberadaannya justru meresahkan dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Misalnya aja sama video yang belakang ini viral di X/ Twitter yang memperlihatkan seorang emak-emak yang menggunakan sepeda listrik antelope dengan melawan arah dan meresahkan pengguna jalan lainnya.

Menurut Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving and Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu yang dikutip dari Kompas.com mengatakan, ibu-ibu di jalan sering meresahkan karena kurang paham konsep kesadaran mengenai bahaya.

“Ibu-ibu kadang-kadang kesadaran tentang bahaya itu kurang di jalan. Kita bisa melihat ibu-ibu di jalan pasang sein kanan belok ke kiri atau sein kiri belok kanan, atau malah terus atau berjalan terlalu pelan di arus kencang yang mana membahayakan dirinya dan orang lain,” kata Jusri.

Gak cuma kasus di atas, beberapa tahun terakhir sudah banyak pengguna listrik yang mengalami kecelakaan atau membahayakan orang lain baik anak-anak atau orang tua. Karena ini lah, Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia mulai serius untuk menindak sepeda listrik yang digunakan di jalan raya. Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Permenhub tersebut mengatur syarat-syarat di dalamnya, yaitu:

  • Lampu utama
  • Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang
  • Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
  • Sistem rem yang berfungsi dengan baik
  • Klakson atau bel Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam.
  • Menggunakan helm
  • Minimal berusia 12 tahun
  • Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang
  • Tidak boleh memodifikasi daya motor, sehingga dapat meningkatkan kecepatan
  • Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Peraturan ini sudah berlaku dan mulai dijalankan oleh pihak kepolisian untuk menindak pengendara sepeda listrik seperti anak-anak, orang dewasa yang gak pakai helm dan lain sebagainya. Yuk, mulai untuk sadar diri atas keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya!

About Post Author

Ali

Suka nulis, belajar nulis
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *