Ini Konsekuensi Jika Tak Segera Perpanjang SIM Meski Hanya Telat 1 Hari

0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pengendara yang mengendarai kendaraannya di jalan raya. SIM adalah bukti registrasi serta identifikasi yang diberikan polisi kepada seseorang yang telah memenuhi berbagai syarat.

Setiap orang yang berkendara wajib memiliki SIM. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

SIM tidak berlaku seumur hidup. Pemegang SIM harus melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Perpanjangan SIM juga harus dilakukan tepat waktu dan tidak boleh terlambat satu hari pun.

Ada konsekuensi yang harus diterima oleh pemegang SIM jika ia terlambat memperpanjang dokumen penting tersebut. Apa konsekuensinya? Simak ulasannya sebagai berikut.

Konsekuensi Terlambat Perpanjang SIM

Keterlambatan dalam perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3 tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram ST ST /985/IV/2016 Tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa SIM yang sudah lewat masa berlakunya meskipun hanya satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.

Meski perpanjangan SIM berlangsung sangat ketat, namun kemungkinan ada saja dispensasi yang bisa diterima oleh pemegang SIM. Misalnya ketika SIM habis masa berlakunya bertepatan dengan tanggal merah, libur nasional, atau cuti bersama.

Tarif Bikin SIM Baru

Jika tidak ada dispensasi terkait dengan perpanjangan SIM, maka kamu sebagai pemegang SIM tetap harus membuat SIM baru sesuai dengan ketentuan yang sudah ditentukan. Kamu juga harus tetap membayar tarif pembuatan SIM baru yang berbeda jika hanya diperpanjang.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia. 

Berikut adalah besaran biaya pembuatan SIM 2024 sesuai dengan golongannya: 

  • SIM A : Rp 120.000 
  • SIM B I : Rp 120.000 
  • SIM B II : Rp 120.000 
  • SIM C : Rp 100.000 
  • SIM C I : Rp 100.000 
  • SIM C II : Rp 100.000 
  • SIM D : Rp 50.000 
  • SIM D I : Rp 50.000 
  • SIM Internasional : Rp 250.000

Wah, jangan sampai ya terlambat perpanjang SIM kalau tidak mau ribet bikin baru lagi! Kalian bisa banget atur reminder di memo atau di kalender HP agar tidak lagi lupa jadwal perpanjangan. Semoga informasi ini membantu.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *