Helm adalah komponen wajib yang harus dipakai oleh pengendara motor ketika sedang berada di jalan raya. Tanpa helm, pengendara motor akan berada dalam situasi berbahaya dan dapat mengancam nyawa.
Kehadiran Polisi di jalan raya salah satunya adalah untuk menertibkan pengendara yang tak memakai helm. Meski demikian, pengendara motor pun tidak bisa menggunakan helm dengan model sembarangan.
Helm yang dipakai untuk berkendara haruslah sesuai standar SNI, jika tidak, maka Polisi akan tetap menilang pengendara tersebut karena dianggap tidak aman. Simak ulasannya sebagai berikut.
Polisi Tilang Pengendara yang Tak Pakai Helm SNI
Mengutip dari otomotif.kompas, Korlantas Polri telah menindak sekitar 30.468 pelanggar lalu lintas pada Operasi Keselamatan 2024. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, Operasi Keselamatan masih berlangsung hingga 17 Maret 2024.
Mayoritas pengendara roda dua yang ditilang oleh Polisi adalah mereka yang tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Sedangkan pengendara roda 4 adalah mereka yang tidak menggunakan safety belt.
“Pelanggar didominasi para pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 1.574 pengendara dan juga kendaraan roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 2.968,” terang Trunoyudo, dikutip dari Kompas.
Trunoyudo mengatakan jika Polisi menggunakan dua versi tilang yaitu tilang elektronik dan non elektronik. Dari tilang elektronik Polisi berhasil menindak 6.617 pelanggar, sedangkan non elektronik sebanyak 23.815 pelanggar.
Polisi Imbau Pengendara Taat Aturan
Kegiatan operasi yang dilakukan oleh Polisi itu dalam rangka untuk menjaga keamanan dan ketertiban pengendara di jalan raya. Maka dari itu, Polisi mengimbau para pengguna jalan agar taat terhadap aturan agar terciptanya keselamatan berkendara.
“Demi kelancaran, Tim Operasi Keselamatan dan jajaran akan menertibkan pengendara roda 2 dan 4 untuk menekan angka kecelakaan,” ucap Trunoyudo.
Trunoyudo mengatakan jika] Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri, tetapi untuk kepentingan dan tanggung jawab bersama. Ia berharap operasi tersebut bisa menumbuhkan rasa instropeksi diri dari masyarakat tentang keselamatan berlalu lintas.