Ada banyak sekali jenis marka jalan yang bisa kamu temui di jalanan perkotaan. Mulai dari marka putih di tengah, hingga marka garis bersiku yang biasanya berwarna kuning dan ada di pinggir jalan.
Setiap garis marka yang ada di jalan raya memiliki fungsinya masing-masing. Termasuk garis marka kuning bersiku. Apakah kamu sudah mengetahui apa fungsi garis marka tersebut? Jika belum, simak ulasannya sebagai berikut.
Tak Boleh Dipakai Parkir
Di beberapa jalanan di Indonesia, banyak sekali pengendara yang masih belum paham apa arti garis marka tersebut. Sehingga masih banyak yang menggunakannya sebagai tempat parkir kendaraan.
Padahal tujuan dibuatnya garis marka tersebut adalah sebagai tanda bahwa di area tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat parkir. Seperti dijelaskan di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 43.
(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning,
(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.
Marka untuk Parkir
Sementara itu, ada garis marka yang memang dibuat khusus untuk tujuan sebagai tempat parkir. Garis marka tersebut berbentuk garis putih lurus yang ada di pinggir jalan. Meski begitu, masih banyak orang yang belum mengetahui fungsinya.
Padahal, dinas perhubungan daerah setempat akan menindak dan memberikan sanksi seluruh pengguna jalan yang melanggar peraturan garis marka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peraturan Marka Jalan
Aturan tentang marka jalan pada Permenhub nomor 34 tahun 2014 dalam Pasal 16 dijabarkan berdasarkan marka membujur dengan warna dan garis, yaitu:
- Marka membujur terdiri atas garis utuh, garis putus-putus, garis ganda terdiri dari garis utuh dan putus-putus dan garis ganda terdiri dari dua garis utuh.
- Marka membujur berwarna putih dan kuning untuk jalan nasional dan putih untuk jalan selain nasional.
- Marka membujur berwarna kuning berupa garis utuh dan atau garis putus-putus sebagai pembatas dan pembagi jalur serta garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu-lintas sisi kanan.
- Marka membujur berwarna putih berupa garis putus-putus sebagai pembagi jalur dan garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kiri.
Gambar: otomotif.kompas.com