Pemerintah akan membatasi penggunaan bahan bakar RON 90 atau Pertalite. BBM ini menjadi jenis BBM yang sangat populer dan banyak dipilih oleh pengendara mobil maupun motor karena harganya yang murah.
Meski demikian, tanpa dibatasi pun, sebetulnya beberapa kendaraan tidak layak untuk menggunakan BBM RON 90. Hal tersebut karena mempertimbangkan kebutuhan kendaraan pada sebuah bahan bakar.
Pertalite Dibatasi
Pembatasan Pertalite masih melalui proses pembahasan atas revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Hal itu bertujuan agar alokasi Pertalite yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) disalurkan dengan lebih tepat sasaran.
“Itu (revisi Perpres 191/2014) supaya alokasi BBM tepat sasaran kan, harus tepat sasaran ya. Kalau nggak, kan rugi, ya rugi pemerintah, kemudian menikmati orang yang nggak tepat,” ungkap Menteri ESDM Arifin Tasrif dikutip dari oto.detik.com.
Kendaraan yang Tak Seharusnya pakai Pertalite
Peraturan pembatasan Pertalite diharapkan bisa diberlakukan mulai tahun 2024. Sejauh ini belum dirinci secara jelas terkait kendaraan apa saja yang dibatasi penggunaan Pertalite.
Meski demikian ada beberapa kendaraan yang seharusnya sudah tidak memakai bahan bakar Pertalite. Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim pada Februari tahun lalu, berencana melarang semua kendaraan plat hitam mengkonsumsi Pertalite.
Skenario kedua adalah hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh ‘menenggak’ Pertalite. Bahkan, mobil LCGC pun masih dilarang untuk menggunakan bahan bakar Pertalite dan dianjurkan untuk mengonsumsi bahan bakar dengan RON 92.
Pada dasarnya, pemilik kendaraan harus menyesuaikan sendiri jenis BBM yang seharusnya dikonsumsi. Pertalite hanya cocok untuk mobil dengan rasio kompresi mesin 9:1 sampai 10:1.
Rekomendasi LCGC menggunakan BBM RON 92 juga tertulis dalam Peraturan Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi tinggi nomor 29/IUBIT/PER/9/2014, seperti:
Untuk kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api berbunyi ‘gunakan bahan bakar minimal Octane Number 92, dan untuk kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi berbunyi ‘gunakan bahan bakar minimal Cetane Number (CN) 51.
Selanjutnya di bagian belakang mobil-mobil LCGC juga terdapat stiker yang menyatakan mobil tersebut menggunakan BBM RON 92.