Kabar kurang enak datang dari pengguna kendaraan yang menggunakan bahan bakar Pertalite. Tahun ini, pemerintah akan membatasi penggunaan Pertalite dan tidak semua kendaraan mendapatkan jatah Pertalite.
Hal itu dikatakan langsung oleh Menteri ESDM, ia mengungkapkan bahwa rencana tersebut sudah dipikirkan sejak satu tahun yang lalu.
Pemerintah menargetkan agar pembatasan Pertalite dapat diterapkan pada tahun ini. Lantas, apa alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut dan kendaraan apa saja yang masih bisa mendapatkan bahan bakar Pertalite? Simak ulasannya.
Pertalite Dibatasi Tahun Ini
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan pemerintah masih melakukan revisi tentang Peraturan Presiden (Perpres) no.191 tahun 2014. Dari revisi aturan tersebut akan diatur tentang siapa saja yang dapat membeli Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.
“Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, draftnya sudah setahun,” kata Arifin yang dikutip dari Detik.
“Nanti akan ada kategori kendaraan mana yang boleh pakai Solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang Solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan,” lanjut Arifin.
Kendaraan yang Dilarang Isi Pertalite
Rencananya, ada beberapa skenario yang bisa dilakukan untuk membatasi penggunaan Pertalite untuk mobil. Pertama, melarang semua kendaraan plat hitam mengkonsumsi Pertalite. Kedua, hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh ‘menenggak’ Pertalite.
Sedangkan untuk motor yang boleh mengonsumsi bahan bakar Pertalite adalah motor yang berkapasitas mesin di bawah 150cc.
Sejauh ini, pemerintah sudah melakukan uji coba pembatasan Pertalite dengan cara mendaftar di Program Subsidi Tepat MyPertamina. Jika belum terdaftar, maka hanya boleh mengisi bahan bakar sebanyak 20 liter saja setiap harinya.