Jakarta sebentar lagi sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara, IKN Nusantara perlahan sudah disiapkan untuk menggantikan Jakarta yang sudah sangat padat dan terancam tenggelam.
Meski demikian, pemerintah tetap menginginkan Jakarta menjadi kota yang berkembang, bahkan maju. Kota Jakarta diharapkan bisa menjadi seperti Melbourne, Sydney, dan New York saat sudah tidak lagi menjadi ibu kota.
Hal diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian melalui keterangan media yang dikutip dari Antara. Bagaimana informasi lengkapnya? Simak ulasannya sebagai berikut.
Tito Harapkan Jakarta seperti Melbourne dan New York
Tito berharap Jakarta tetap bisa menjadi pusat ekonomi negara meski sudah tidak berstatus sebagai ibu kota. Jakarta dianggap bisa bersaing dengan kota-kota lain tidak hanya di Asia tapi juga di dunia.
“Kita ingin juga agar Kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lain-lain. Intinya adalah kira-kira sama seperti New York-nya Amerika atau Sydney, Melbourne-nya Australia,” kata Tito dilansir dari Kompas.
“Yang tidak hanya bersaing atau memiliki daya saing pada tingkat regional Asia Tenggara, tetapi juga setara dengan kota-kota maju lainnya di dunia,” lanjutnya.
Meski demikian, Tito mengaku bahwa kemajuan Jakarta tidak akan pernah bisa dilepaskan dari kerjasama antara berbagai pihak. Mulai dari DPR, DPD, dan pemerintah demi membangun Jakarta yang bisa bersaing.
RUU DKJ Sudah Disetujui Pemerintah
Sementara itu, Tito juga mengatakan jika pemerintah sudah menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai implikasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
“Kami atas nama pemerintah menyetujui dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama atas usulan atau inisiatif RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dengan tetap memperhatikan keselarasan, keseluruhan, dengan peraturan perundang-undangan terkait,” ungkap Tito.
Jakarta Masih jadi Ibu Kota Indonesia
Sementara itu, saat ini, Jakarta masih menyandang sebagai ibu kota Indonesia. Hal itu karena Presiden Jokowi belum menerbitkan keputusan presiden tentang pemindahan ibu kota.
Dini Purwono, Stafsus Presiden Bidang Hukum juga menyebutkan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
“Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya keppres pemindahan IKN ke Nusantara,” ujar Dini.