Baru-baru ini, kabar tentang bandara Indonesia yang dicabut sebagai bandara internasional muncul. Namun, jangan salah paham dulu! Pencabutan ini memiliki maksud baik juga lho!
Bandara-bandara yang statusnya sebagai bandara internasional ini dicabut karena minimnya penumpang dari luar. Tercatat bandara-bandara ini hanya menampung 169 penumpang luar per tahunnya. Sehingga, pemerintahan memutuskan untuk mencabut status bandara tersebut sebagai bandara internasional. Pencabutan ini juga dapat mengurangi beban anggaran operasional dan meningkatkan penerbangan domestik.
Nah, mana saja bandara Indonesia yang statusnya dicabut sebagai bandara Internasional? Cari tahu yuk!
Daftar Bandara Indonesia yang Tak Lagi Internasional
Pencabutan status ini resmi pada 2 April 2024 berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 tahun 2024:
- Bandara Maimun Saleh, Sabang (SBG)
- Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit (DTB)
- Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang (TNJ)
- Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang (PLM)
- Bandara Radin Inten II, Lampung (TKG)
- Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU)
- Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh (BTJ)
- Bandara Depati Amir, Pangkal Pinang (PGK)
- Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu (BKS)
- Bandara Sultan Thaha, Jambi (JAM)
- Bandara Kertajati, Majalengka (KJT)
- Bandara Internasional Husein Sastranegara, Bandung (BDO)
- Bandara Internasional Juanda, Surabaya (SUB)
- Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo (SOC)
- Bandara Internasional Yogyakarta, Yogyakarta (YIA)
- Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang (SRG)
- Bandara Internasional El Tari, Kupang (NTT)
Nah, itu dia daftar dari bandara di Indonesia yang statusnya dicabut sebagai bandara Internasional. Perlu diingat bahwa pencabutan status ini tidak berarti bandara-bandara tersebut tidak beroperasi sama sekali. Bandara-bandara tersebut masih melayani penerbangan domestik dan penerbangan internasional terbatas, seperti penerbangan charter atau penerbangan evakuasi.