Begini Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik di Indonesia!

Pajak mobil listrik di indonesia
0 0
Read Time:2 Minute, 19 Second

Pasar otomotif Indonesia saat ini mulai diramaikan oleh persaingan mobil listrik. Hal ini dikarenakan baterai mobil listrik dianggap punya emisi rendah yang membuat pelestarian lingkungan jadi lebih baik. Pemerintah Indonesia juga memberikan insentif untuk para pemilik mobil yang beralih ke mobil listrik.

Karena kebijakan yang diberikan oleh pemerintah, pajak mobil listrik secara nilai tahunannya menjadi lebih murah jika dibandingkan dengan mobil berbahan bakar bensin. Tak hanya itu, mobil listrik punya teknologi dan fitur yang sangat canggih.

Apakah benar mobil listrik memiliki pajak yang lebih rendah? Yuk cari tahu!

Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik di Indonesia

Pemerintah Indonesia sudah membuat kebijakan terhadap pajak kendaraan listrik. Berikut adalah hukum dan aturan tentang pajak mobil listrik:

1. Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2019

Dasar hukum pertama yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur insentif terkait pajak mobil listrik. Insentif pada mobil listrik terbagi dua tahap, masing-masing berdasarkan jenisnya dan ada tiga kategori mobil listrik, yaitu mobil listrik murni, mobil listrik PHEV, dan mobil listrik model hybrid. Masing-masing kategori diberikan keuntungan berupa pengurangan tarif pajak pada tahap I dan II.

Mobil listrik murni diberikan insentif sebesar 0 persen untuk tahap I dan II. Mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle) akan mendapat insentif sebesar 5 persen untuk tahap I dan 8 persen untuk tahap II. Sedangkan mobil listrik model hybrid, diberikan insentif tarif pajak sebesar 6-8 persen untuk tahap I. Lalu pada tahap II naik menjadi 10-12 persen.

2. Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 diatas kemudian menjadi dasar dari Nomor 74 Tahun 2021 yang memberikan penekanan insentif pajak pada saat pembelian kendaraan bermotor listrik.

Peraturan ini menyebutkan bahwa teknologi baterai kendaraan listrik (termasuk baterai mobil listrik) dan fuel cell electric vehicles akan terkena PPnBM (pajak pembelian barang mewah dengan tarif insentif sebesar 15 persen. Sedangkan untuk kendaraan bermotor jenis PHEV, PPnBM-nya akan mendapat insentif 15 persen dari tarif normal. Ada juga DPP sebesar 33,33 persen dari harga jual.

4. UU HKPD

Tak hanya dua peraturan pemerintah di atas, pemerintah juga sudah mengesahkan UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah).

Dalam Undang-Undang ini, mobil listrik tidak termasuk sebagai objek PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB. Artinya, mobil listrik bebas dari PKB dan BBNKB yang berlaku. Aturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang.

Setelah mengetahui dasar hukumnya, berikut adalah perhitungan untuk besaran pajak kendaraan listrik. Cara menghitung pajak mobil listrik masih sama dengan mobil pada umumnya.

Hanya saja, besaran pajak kendaraan listrik yang harus terbayarkan hanya bisa mencapai 10 persen dari pajak normal.

Nilai rumus NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor dikali 2 persen. Setelah itu, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan ditambahkan. Sebelum nantinya dikurangi insentif dari pemerintah sebesar 10 persen.

About Post Author

Ali

Suka nulis, belajar nulis
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *