Kalau biasanya SIM internasional harus ada perizinannya sendiri, mulai tahun depan nanti kita cukup menggunakan SIM Indonesia untuk berkendara di beberapa negara ASEAN. Berdasarkan hasil kesepakatan internasional, kesepakatan SIM Indonesia bisa dipakai di luar negeri bertujuan untuk memudahkan mobilitas warga negara.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menyampaikan, per 1 Juni 2025 nanti, SIM Indonesia bisa digunakan di negara Thailand, Filipina, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura dan Malaysia. Artinya, setiap warga negara sudah bisa menyewa kendaraan atau bahkan berkendara di negara yang dikunjungi.
Sejak Kapan SIM Domestik Berlaku di Luar Negeri?
Seperti yang dilansir dari laman Indonesia Baik dari Kominfo, pengakuan SIM domestik di luar negeri sudah diakui sejak lama. Tepatnya pada perjanjian “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tanggal 7 September 1985 di Kuala Lumpur.
Berdasarkan perjanjian tersebut, setiap warga negara Indonesia bisa berkendara di luar negeri tanpa membuat SIM Internasional. Hanya saja, beberapa negara memberlakukan syarat khusus bagi warga negara asing yang ingin berkendara di tempatnya. Salah satunya seperti Singapura yang memberlakukan SIM domestik selama 12 bulan pertama sejak kedatangan.
Berbeda halnya dengan Malaysia yang mengharuskan warga negara asing memiliki SIM domestik dan SIM Internasional. Sementara, untuk negara Brunei, Filipina, Thailand, Vietnam, Laos, dan Myanmar, cukup menggunakan SIM domestik sudah dapat berkendara di negara tersebut.
Kebaruan SIM Indonesia
Tak hanya memberlakukan SIM Indonesia di luar negeri, Korlantas Polri terus memperbarui kebijakan SIM di Indonesia. Seperti yang dikatakan oleh Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, pihaknya terus memperbarui kebijakan SIM di Indonesia. Salah satu contohnya penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menandai nomor SIM. Kabarnya, hal tersebut untuk mengintegrasikan data warga negara.
Tidak hanya itu saja, Polri telah menambahkan logo mobil pada SIM A dan logo motor pada SIM C. Hal tersebut sengaja digunakan untuk memudahkan polisi luar negeri untuk mengetahui penggunaan SIM A dan SIM C.
Pada intinya, setiap warga Indonesia yang memiliki SIM domestik sudah bisa berkendara di negara ASEAN mulai tahun depan nanti. Jadi, sudah siap merencanakan liburan ke negara ASEAN belum?
Mau tahu informasi terbaru seputar SIM di Indonesia? Simak terus artikel lain di Brikemedia.id, ya!