Ini yang Harus Dilakukan Saat KTP Disalahgunakan!

Ini yang Harus Dilakukan Saat KTP disalahgunakan
1 0
Read Time:2 Minute, 44 Second

Kamu gak pernah daftar pinjol apapun, tapi tiba-tiba ditagih? Atau ketika masa pilkada, namamu tercatat mendukung salah satu pasangan calon atau bahkan terdaftar sebagai anggota partai politik tertentu? Bisa jadi data kamu disalahgunakan! 

Ini bukanlah hal yang tidak mungkin. Kasus pencurian data semakin besar dan tidak hanya digunakan untuk penipuan saja. Kasus penyalahgunaan KTP untuk didaftarkan ke pinjaman online juga sudah cukup banyak. Hal ini bisa terjadi karena kita hidup di era digital yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bertransaksi. Namun, siapa yang menyangka jika kemudahan ini juga berpotensi untuk merugikan orang-orang dengan penyalahgunaan identitas. 

Jika data kamu sudah terlanjur digunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, ini dia beberapa hal yang harus kamu lakukan! 

1. Buat Aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

    mengingat data kita sangat penting ketika ingin mengambil pinjaman atau KPR ke bank, tentu nama kita harus bersih di OJK. Namun, apabila nama kita sudah terlanjur digunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, maka sebaiknya kita membuat aduan. Kamu bisa membuat pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui website. Nantinya kamu akan diminta untuk mengisi form aduan untuk detail masalah kamu. Jika kamu merasa ribet dengan cara itu, kamu juga bisa menghubungi via email. Kirim saja ke email OJK emailkonsumen@ojk.go.id, jangan lupa untuk melampirkan dokumen terjadinya dugaan penyalahgunaan identitas. 

    2. Lapor ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI)

      Selain OJK, kamu juga bisa membuat aduan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI). Langkah yang harus kamu lakukan sama dengan membuat laporan ke OJK. Dokumen pendukung seperti dugaan penyalahgunaan bisa dikirim ke email pengaduan@afpi.or.id atau kamu juga bisa lho menelpon ke nomor 150505. Jadi prosesnya bisa lebih cepat daripada menunggu balasan email atau form yang diajukan. 

      3. Lapor ke polisiĀ 

        Cara terakhir yang bisa kamu lakukan adalah menghubungi polisi. Penyalahgunaan data termasuk ke dalam hukum pidana. Jadi, tidak salah jika kamu membuat pengaduan ke polisi bahwa identitas kamu sudah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk pinjaman online. 

        Ketiga cara itu bisa kamu lakukan agar datamu kembali aman. Meski begitu, kamu juga harus tetap menjaga identitas diri sebaik mungkin. Jangan mengumbar identitas yang bersifat rahasia ke media sosial, website atau situs yang berpotensi terjadi penyalahgunaan identitas. 

        Jika mengingat data yang disebarkan OJK per Juni 2023 lalu, nilai pinjaman masyarakat Indonesia ke pinjaman online sudah mencapai Rp 50,12 triliun. Jumlah yang sangat besar ini merupakan gabungan dari pengguna yang berasal dari Gen Z dan milenial di rentang usia 19 sampai dengan 34 tahun. Tidak hanya itu, gen Z dan milenial juga menjadi penyumbang kredit macet pinjaman online terbesar.

        Jika melihat data yang ada pada Juni 2023, generasi muda memang menjadi penyumbang terbesar penerima pinjol. Gen Z dengan 54,6% atau setara dengan Rp. 27,1 triliun. Lalu Gen X dengan Rp. 19,8 triliun dan Baby Boomers sebesar 3,1 triliun. Angka yang sangat mengejutkan bukan?

        Nah, mulai sekarang kita hentikan menyebar identitas pribadi ke media sosial ya! Jangan lagi-lagi asal memberikan identitas ke orang-orang yang tidak bertanggungjawab terutama foto diri dan KTP. Kamu juga bisa mengecek data diri di kemudian hari melalui pengecekan SLIK OJK. Cukup siapkan dokumen penting seperti KTP, foto diri dan foto diri dengan KTP dan mengisi form yang ada di https:/idebku.ojk.go.id

        About Post Author

        Ali

        Suka nulis, belajar nulis
        Happy
        Happy
        0 %
        Sad
        Sad
        0 %
        Excited
        Excited
        0 %
        Sleepy
        Sleepy
        0 %
        Angry
        Angry
        0 %
        Surprise
        Surprise
        0 %

        Average Rating

        5 Star
        0%
        4 Star
        0%
        3 Star
        0%
        2 Star
        0%
        1 Star
        0%

        Leave a Reply

        Your email address will not be published. Required fields are marked *