Simak Cara Urus BPKB Hilang dan Biaya Lengkapnya

BPKB
0 0
Read Time:1 Minute, 31 Second

Tau dong, setiap pemilik kendaraan wajib punya BPKB? Iya, betul banget! BPKB ini ibarat KTP-nya kendaraanmu, lho. Dokumen yang dikeluarkan oleh SATLANTAS (Satuan Lalu Lintas) ini berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan dan pembayaran pajak tahunan selama 5 tahun ke depan.

Bayangkan kalau kamu gak punya BPKB? Wah, bisa gawat! Mau jual kendaraan, repot. Mau balik nama, repot juga. Kalau kamu kehilangan BPKB, segeralah mengurusnya! 

Cara Urus BPKB Hilang dan Biaya Lengkapnya!

Pertama, siapkan surat keterangan hilang dari kepolisian terdekat. Untuk mendapatkan surat keterangan hilang dari polisi, kamu perlu pergi ke kantor polisi terdekat. Pada proses ini kamu akan ditanyai kronologi hilangnya BPKB dan dibuatkan surat keterangan kehilangan dari bagian Reskrim.

Kedua, siapkan surat pernyataan kehilangan BPKB yang dilengkapi dengan materai Rp. 10.000

Ketiga, siapkan surat BPKB hilang dari bank. Surat kehilangan ini digunakan sebagai pernyataan bahwa BPKB nggak dijadikan jaminan atau agunan. 

Keempat, siapkan fotokopi KTP atau SIM. Apabila nama pada BPKB pada kendaraan belum dilakukan balik nama, kamu bisa mengganti fotokopi KTP/SIM dengan kwitansi asli pembelian kendaraan. Kalau nggakl ada, kamu juga bisa menggunakan surat kuasa dan fotokopi KTP yang dikuasakan.

Kelima, siapkan fotokopi STNK dan BPKB lama. Pada tahap ini, kalau nggak punya fotokopi lama BPKB, kamu bisa menggantinya dengan mengingat nomor BPKB.

Keenam, mengisi formulir permohonan duplikat BPKB dan formulir permohonan blokir BPKB yang disertai materai

Ketujuh, siapkan bukti pengumuman pada media/koran mengenai  BPKB hilang

Kedelapan, siapkan hasil cek fisik kendaraan (tingkat Polda) 

Kesembilan, siapkan uang untuk melakukan pencetakan BPKB. Besaran biaya BPKB diatur dalam PP No. 76 Th. 2020, yaitu:

  • Kendaraan roda 2 dan 3 adalah Rp225.000,-
  • Kendaraan roda 4 adalah Rp375.000,-

Itulah cara urus BPKB hilang dan biaya yang harus dikeluarkan. Kalau kamu masih punya atau sudah mencetak ulang BPKB, pastikan kamu selalu jaga BPKB dengan baik ya!

About Post Author

Ali

Suka nulis, belajar nulis
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *