Saat berkendara, memang ada aja rasa khawatir yang muncul secara mendadak. Banyak hal yang bisa terjadi di jalanan yang nggak mengenal waktu dan tempat. Meskipun kita sudah berusaha sebisa mungkin untuk berhati-hati, itu cuma sebuah pencegahan. Kadang, memang ada kejadian tak terduga yang diakibatkan oleh kesalahan orang lain.
Biar di jalanan jadi semakin aman, kamu bisa mengcover dengan asuransi agar ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan bisa diminimalisir. Oleh karena itu, banyak produsen yang menawarkan asuransi untuk keselamatan bagi pengguna maupun mengatasi kerusakan kendaraan itu sendiri. Tapi, tau nggak sih kalau nggak semua kerusakan bisa ditanggung oleh asuransi lho! Lalu kerusakan mobil apa aja yang dapat dicover asuransi? Yuk, simak!
Kerusakan Kendaraan yang Dicover Asuransi
1. Kecelakaan
Kerusakan mobil yang pertama ditanggung asuransi sudah pastinya adalah kecelakaan seperti mobil tergelincir, tabrakan, terbalik, dan lainnya. Kamu bisa mengklaim asuransi ini dengan catatan tidak dilakukan dengan sengaja melakukannya dan memang bukan disebabkan oleh diri sendiri. Nantinya, pihak asuransi juga akan melakukan investigasi lanjutan.
2. Pencurian dengan tindak kekerasan
Kendaraan yang bisa dicover asuransi adalah adanya pencurian dengan tindak kekerasan. Apabila kamu mengalami perampokan maupun pencurian dengan kondisi mengancam nyawa, kamu bisa mendapat cover tanggungan lho! Cara untuk klaim kondisi ini adalah dengan tidak melawan si pencuri dan cukup melaporkan kejadian kepada pihak berwajib.
3. Ulah orang jahat lain
Selain karena kerusakan yang diakibatkan pencurian dengan tindak kekerasan, ulah orang jahat lain (bukan sanak saudara, kerabat, rekan bisnis, atau orang yang Anda kenal) ini bisa ditanggung oleh asuransi.
4. Kebakaran
Kerusakan akibat kebakaran memang ditanggung oleh asuransi. Tapi, ada beberapa syarat yang perlu kamu perhatikan sebagai syaratnya, yaitu:
- Mobil terbakar secara tiba-tiba saat dikendarai
- Mobil terbakar karena terkena sambaran petir
- Kebakaran disebabkan oleh komponen mobil maupun kendaraan lain yang menyambar
- Kebakaran disebabkan oleh alat lain atau air yang digunakan untuk memadamkan ataupun untuk mencegah kebakaran.
- Kebakaran disebabkan oleh instruksi dari pihak berwenang ketika akan melakukan pencegahan kebakaran.
5. Kerusuhan
Kerusakan lainnya yang ditanggung oleh pihak asuransi yaitu karena kerusuhan. Adapun yang termasuk kerusuhan seperti aksi massa, atau ledakan. Kerusakan itu memang udah ada di sistem klaim asuransi yakni SRCC (Strike, Riot, and Civil Commotion).
Nah, itu adalah 5 kerusakan yang bisa dicover asuransi. Namun, tidak semua kerusakan bisa ditanggung asuransi. Jenis langganan asunasi pun terbagi TLO (Total Loss Only) yang penggantian kerusakan hanya bisa diklaim ketika mobil mengalami kerusakan dengan skala lebih dari 75% atau kehilangan mobil. Jika kerusakan di bawah 75% maka kerusakan akan ditanggung sendiri. Ada juga asuransi jenis All Risk (Segala Risiko) yang jika terjadi sesuatu akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak asuransi.
Sesuaikan asuransi dengan kebutuhanmu, ya! Karena penting banget untuk menjaga kendaraan dari hal-hal yang tidak diinginkan selama di jalan.